TUGAS FINAL SOFTWARE AKUNTANSI II
E-FAKTUR PAJAK
Oleh :
HUMAIRA
201513254
KONSENTRASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL
MAKASSAR
2017
KATA PENGANTAR
Pertama-tama, penulis mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah mengenai ‘Software Akuntansi II’ ini dengan baik. Salawat dan
salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang mana beliau telah membawa
kita dari alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti
pada saat ini.
Makalah mengenai ‘Software Akuntansi II’ ini disusun berdasarkan ilmu
pengetahuan, dan memanfaatkan teknologi yang ada berupa media internet untuk
memperoleh data dan bahan-bahan yang sesuai dengan apa yang menjadi pembahasan
pada makalah.
Besar harapan penulis agar makalah mengenai software akuntansi II ini dapat sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh dosen pembimbing kami yakni Sarjayadi Awe, SE dan
dapat dijadikan sebagai referensi tambahan yang bermanfaat dalam pembelajaran Software Akuntansi II.
Penulis mengharapkan masukan dan kritikan dari para pembaca khususnya dari
Dosen Pembimbing Mata Kuliah Software
Akuntansi II yakni Sarjayadi Awe, SE dan umumnya dari mahasiswa yang membaca makalah ini
sehingga kekurangan-kekurangan yang terdapat pada makalah ini dapat dijadikan
sebagai pembelajaran di kemudian hari.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Makassar,
15 Juni 2017
Humaira
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ 1
DAFTAR ISI..................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 3
B. Tujuan Penulisan................................................................................. 5
C. Manfaat Penulisan............................................................................... 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Pustaka................................................................................. 6
1) Pengertian Efaktur......................................................................... 6
2) Manfaat Efaktur.............................................................................. 6
BAB III Soal dan Jawaban
A. Soal Final............................................................................................ 10
B. Jawaban / Penyelesaian..................................................................... 11
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan ..................................................................................... 25
B. Saran-saran..................................................................................... 25
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 26
LAMPIRAN..................................................................................................... 27
RIWAYAT HIDUP............................................................................................. 28
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring meningkatnya dan volume transaksi yang dilakukan
oleh pengusaha kena pajak, maka semakin bertambah pula kebutuhan para pengusaha
dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya khususnya PPN. Menurut Badan Pusat Statistik tahun
2014, Indonesia merupakan Negara
dengan luas wilayah geografi 1.910.931,32 Km2 dan memiliki penduduk sebanyak 248.818.100
orang. Indonesia masuk ke dalam katagori negara berkembang yang memiliki banyak
potensi ekonomi. Sehingga banyak terdapat industri-industri dari berbagai sektor
terdapat di Indonesia. Banyak investor-investor asing yang menanamkan modalnya
di Indonesia. Jumlah perusahaan yang ada di Indonesia menurut data Badan Pusat
Statistik tahun 2012 sekitar 23,257 unit dan terus berkembang sampai
tahun 2014.
Begitu banyak juga perusahaan yang akan melakukan berbagai
transaksi di Indonesia. Atas dasar tersebut akan timbul kewajiban-kewajiban di
bidang perpajakan, mulai dari mendaftarkan usaha, menghitung pajak terhutang,
melaporkan pajak serta kewajiban membuat faktur pajak bagi pengusaha. Faktur
pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1984. Faktur pada tahun 1984 hanya
terdapat satu jenis dan diisi secara manual. Pada tahun 1985 diterbitkan juga
faktur pajak sederhana untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
secara eceran dan berupa barang kena pajak yang sudah jadi. Faktur pajak
sederhana digunakan sampai tahun 2012 lalu peraturannya dicabut. Sehingga
sekarang hanya ada faktur pajak standar rupiah dan faktur pajak mata uang
asing.
Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang sangat penting untuk
penjual karena merupakan bukti otentik telah memungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur
pajak maka PKP dapat mengkreditkan atau mengurangi PPN yang harus dibayar.
Namun faktur pajak dapat menyebabkan terjadinya lebih bayar jika faktur pajak
pembelian lebih tinggi daripada faktur pajak penjualan dan dapat direstitusi
atau diminta kembali ke negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak sepanjang 2008-2013 terdapat 100 kasus
faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Bisa
dikatakan, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan faktur
pajak fiktif. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat Satuan Tugas Khusus terkait
faktur pajak fiktif.
Untuk menanggulangi terjadinya praktek faktur pajak fiktif,
pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak membuat E-Tax Invoice (e-Faktur)
yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak.
Penggunaan aplikasi e-faktur dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena
Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak.
Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara
nasional baru mulai tanggal 1 Juli 2016.
Dasar hukum
pembuatan E-faktur
1. UU Nomor 42
TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak.
3. PER-17/PJ/2014
tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
4. PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Alasan mengapa
diluncurkannya E-faktur?
Yang mendasari Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat
penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur
pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau
faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak
DJP maupun bagi PKP.
1. Untuk
Mengetahui Latar Belakang E-Faktur
2. Untuk
Mengetahui Pengertian E-Faktur
3. Untuk
Mengetahui Manfaat E-Faktur
1. Dapat
Mengetahui Latar belakang E-Faktur
2. Dapat
Mengetahui Pengertian E-Faktur
3. Dapat
Mengetahui Manfaat E-Faktur
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan
Pustaka
1. Pengertian
E-Faktur
E-faktur adalah sistem perpajakan
terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan SPT Masa
dan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dengan menggunakan
program khusus berbasis internet. Dengan E-faktur akan memudahkan PKP dalam
bertransaksi jarak jauh, lebih cepat, tidak ribet, aman, hemat kertas, bisa
membuat faktur pajak dimana saja dan kapan saja asal ada saluran
internet. Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Pasal 1 ayat (1) Per 16/PJ/2014)
B.
Manfaat
E-faktur
Dalam
PER 16/PJ/2014 sudah dijabarkan kemudahan – kemudahan dari penggunaan e-Faktur
yaitu:
a.
Manfaat Bagi
Pengusaha Kena Pajak
· Bagi PKP Penjual :
1. Tanda tangan basah digantikan tanda
tangan elektronik.
2. E-Faktur Pajak tidak harus dicetak
sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
3. Aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat
SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
4. PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak
juga dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak & tidak
perlu lagi datang ke KPP.
· Bagi PKP Pembeli :
1. Terlindungi dari penyalahgunaan
faktur pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur dilengkapi dengan pengaman
berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan :
nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
1. Informasi dalam QR code dapat dilihat
menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat dismartphone atau gadget
lainnya.
2. Apabila Informasi yang terdapat
dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak
maka Faktur Pajak valid.
a.
E-faktur mampu
memberikan manfaat bagi pemerintah antara lain:
1. Kemudahan pengawasan dengan adanya
proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) dan adanya data lengkap
dari setiap faktur pajak.
2. Mempermudah pelayanan karena akan
mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur
pajak.
3. Sistem berbasis elektronik ini akan
meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau
pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.
b.
Manfaat
dari Aspek Pemerintah
Dengan demikian, E-faktur mampu memberikan manfaat bagi
pemerintah antara lain:
1) Kemudahan pengawasan dengan adanya
proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) dan adanya data lengkap
dari setiap faktur pajak.
2) Mempermudah pelayanan karena akan
mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur
pajak.
3) Sistem
berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur
pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga
potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.
a. Manfaat dari aspek Lingkungan
Pada
era global ini sering diisukan tentang global warming atau pemanasan global.
Apa hubungan global warming dengan aspek pepajakan terutama e-faktur?
Hubungannya sangat jelas sekali dari tahun 1983 faktur pajak dibuat secara
manual menggunakan kertas, kertas dibuat dari bubur kayu, kayu diambil dari
hutan. Sehingga dapat merusak paru-paru dunia dan menyebakan global warming.
Mungkin ini terlihat sangat sederhana namun dampak dari penggunaan kertas ini
sangat besar bagi lingkungan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011
terdapat 870 ribu PKP, kalau kita perhitungkan seperti tabel dibawah :
Jumlah
yang kecil di awal tapi akan menjadi besar jika digunakan secara kolektif.
Berapa pohon yang harus ditebang untuk membuat sebanyak 751.680 juta lembar
kertas pertahun untuk membuat faktur pajak. Itulah kenapa kita harus
menerapkan green tax.
Green
tax adalah sebuah kebijakan untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai sarana
administrasi serta menjaga alam dari pemanasan global. Gerakan ini sudah
dilakukan oleh negara-negara maju untuk mengurangi pemanasan global. Grafik
dibawah menunjukan negara yang telah menerapkan green tax.
e. Kendala penerapan E-faktur di Indonesia
1) Kendala gerografis di Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan, dengan kondisi geografis sepert ini tentu akan terjadi perbedaan pembangunan dan fasilitas dalam penggunaan sistem elektronik atau internet. Tidak semua wilayah Indonesai mempunyai fasilitas komputer dan internet yang dapat menopang kinerja dari e-Faktur. Sehingga ditakutkan di daerah-daerah terpen
2). Kendala sumber daya manusia yang menggunakan
e-Faktur dan kendala dari aplikasi e-Faktur itu sendiri.
Dengan
kecangihan dari e-Faktur, harus dilihat juga kemampuan dari penggunanya. Agar
tidak terjadi human error dalam penggunaan dari e-faktur. Kemampuan sumber daya
manusia sangat penting dalam penggunaan e-Faktur. Sehingga perlu dilakukan
pelatihan dan sosialisasi menyeluruh ke seluruh wilayah di Indonesia sebelum
e-Faktur di terapkan di seluruh Indonesia pada 2016 nanti. E-Faktur sebagai
sistem elektronik tentu antara bahasa pemrograman yang digunakan tidak akan
sama dengan bahasa yang digunakan oleh undang-undang perpajakan. Ini
menyebabkan ada kemungkinan ketidaksesuaian penerapan aturan dengan pelaksanaan
dari aplikasi e-Faktur itu sendiri
BAB III
Soal dan Jawaban
A.
Soal Final
Berikut
adalah soal final yang akan diselesaikan oleh penulis pada bagian B.
Jawaban/Penyelesaian.
1. Buat database baru dengan format contoh nama database
(Awe_AK60) tanpa ada spasi atau karakter lainnya.
2. Input lawan transaksi yang ada pada tugas sebelumnya,
daftar NPWP terdapat pada lampiran tugas ini.
3. Buat master barang sesuai yang kalian inginkan.
4. Masukkan referensi Nomor Faktur sesuai yang kalian
inginkan
5. Lakukan Pembelian barang (minimal 2 Transaksi)
6. Lakukan Penjualan barang (Minimal 3 Transaksi)
B.
Jawaban / Penyelesaian
Gambar
1
Gambar dia atas adalah tampilan awal saat login pada aplikasi e-faktur kemudian pilih menu File
– Administrasi DB. Setelah masuk
1.
kemudian isikan Nama Database yang diinginkan
– klik tombol Buat Database. Akan tampil informasi ’’Database berhasil dibuat”
yang menandakan database barusan yang dibuat telah berhasil dan siap untuk
diakses. Klik tombol OK. Database yang dibuat akan tampil didaftar Administrasi
Database. Database baru dengan nama ’’Tugas_Final_Humaira_AK67” berhasil
dibuat. Database siap untuk dilakukan konek ke database dan dijalankan untuk
melakukan berbagai macam transaksi.
Gambar 2
Form Referensi Lawan Transaksi
1.
Gambar
di atas merupakan Referensi Lawan Transaksi yang dibuat untuk
Costumer/pelanggan yang akan bertransaksi dengan perusahaan. Untuk menambahkan
lawan transaksi di e-faktur kita dapat mengklik Referensi – Lawan Transaksi –
Administrasi Lawan Transaksi di bagian menu aplikasi e-faktur.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar